Example floating
Example floating
Example 728x250
GorontaloBeritaDaerah

UNG Dituding Lepas Tangan, Mahasiswa Diminta Tanggung Risiko KKN: Surat Resmi Tuai Sorotan

391
×

UNG Dituding Lepas Tangan, Mahasiswa Diminta Tanggung Risiko KKN: Surat Resmi Tuai Sorotan

Sebarkan artikel ini
UNG Dituding Lepas Tangan, Mahasiswa Diminta Tanggung Risiko. Dokumen: Istimewa
UNG Dituding Lepas Tangan, Mahasiswa Diminta Tanggung Risiko. Dokumen: Istimewa
Example 468x60

Surat pernyataan yang mewajibkan orang tua mahasiswa menyetujui pelepasan tanggung jawab hukum pihak kampus selama KKN menuai kritik. Kebijakan ini dinilai bertabrakan dengan aturan pendidikan tinggi nasional.

SUARASATU.ID, Gorontalo – Sebuah surat resmi yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terkait pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun ini memantik perdebatan dan sorotan publik. Dalam surat yang wajib ditandatangani oleh orang tua atau wali mahasiswa itu, tertera pernyataan bahwa segala bentuk insiden atau risiko yang terjadi selama KKN sepenuhnya menjadi tanggung jawab mahasiswa dan keluarganya.

HUBUNGI 0823-8710-7828
Example 300x600
HUBUNGI 0823-8710-7828

Dokumen bermaterai tersebut memuat klausul yang menyatakan bahwa pihak kampus—dalam hal ini UNG—tidak akan memikul tanggung jawab hukum atas kejadian apapun selama mahasiswa berada di lokasi pengabdian. Pernyataan ini sontak menimbulkan pertanyaan besar terkait posisi dan tanggung jawab institusi terhadap kegiatan akademik yang bersifat wajib dan diatur oleh kurikulum.

Salah satu butir surat menyebutkan:

“Segala bentuk kejadian, insiden, atau risiko yang terjadi selama kegiatan berlangsung adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi peserta dan/atau wali.”

Butir selanjutnya bahkan mempertegas:

“Membebaskan Universitas Negeri Gorontalo dari segala bentuk tuntutan hukum, gugatan, maupun permintaan ganti rugi akibat keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan tersebut.”

Bertentangan dengan Regulasi Nasional

Kebijakan ini dinilai melanggar prinsip tanggung jawab institusional sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 35 ayat (3) yang menyatakan:

“Perguruan tinggi wajib menjamin mutu pelaksanaan pembelajaran, termasuk yang dilakukan di luar kampus, serta memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan keamanan mahasiswa.”

Dengan kata lain, kewajiban institusi untuk memastikan keselamatan mahasiswa selama kegiatan akademik tidak dapat dihapus begitu saja melalui surat pernyataan sepihak yang dibebankan kepada wali.

Mahasiswa Dianggap Korban Tekanan Sistemik

Sejumlah mahasiswa menyatakan bahwa mereka berada dalam posisi terpaksa. Bila tidak menandatangani surat tersebut, mereka tidak diizinkan mengikuti KKN, yang notabene adalah syarat kelulusan. Hal ini membuat mereka merasa tidak memiliki pilihan selain menyetujui isi surat, meskipun bertentangan dengan logika perlindungan akademik.

“Kami disuruh berangkat, tapi disuruh tanggung semua risiko sendiri. Bahkan orang tua kami harus setuju kampus nggak bisa dituntut kalau sesuatu terjadi. Ini sangat tidak adil,” ujar salah satu mahasiswa.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran luas bahwa kampus mulai menerapkan pola pelepasan tanggung jawab secara sistematis, yang jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan tinggi nasional.

Mendesak Evaluasi dan Klarifikasi dari UNG

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak UNG mengenai dasar hukum dan alasan kebijakan tersebut. Namun berbagai kalangan mendorong agar rektorat segera meninjau ulang pendekatan ini dan memberikan jaminan perlindungan yang nyata bagi mahasiswa—baik dari segi keselamatan, hukum, maupun jaminan administrasi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *