SUARASATU.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait penyelenggaraan pemilihan umum yang selama ini dilakukan secara serentak. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2025, MK menegaskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal (pilkada) akan dipisah mulai tahun 2029.
Putusan tersebut menjadi koreksi penting terhadap model pemilu serentak lima kotak yang telah diterapkan sejak Pemilu 2019. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa penyatuan pemilu nasional dan lokal menimbulkan kompleksitas yang berlebihan, membebani pemilih, serta menyulitkan penyelenggara.
“Pemilu serentak dengan lima surat suara terbukti menimbulkan kelelahan, kebingungan, dan bahkan korban jiwa di masa lalu. Pemisahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” ujar Ketua MK saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, mulai Pemilu 2029, masyarakat akan memilih Presiden, DPR, dan DPD dalam satu pemilu nasional. Sementara itu, Pilkada—termasuk pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD—akan dilaksanakan secara terpisah di waktu yang berbeda.
Respons Publik dan Pengamat
Keputusan MK ini mendapat sambutan positif dari sejumlah pihak. Komnas HAM menyatakan bahwa pemisahan pemilu akan memberi ruang partisipasi politik yang lebih sehat dan terfokus, baik untuk pemilih maupun calon.
“Dengan pemilu yang terpisah, rakyat dapat lebih memahami isu-isu lokal tanpa terdistraksi oleh isu nasional yang dominan,” kata Wakil Ketua Komnas HAM dalam keterangannya kepada pers.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat mengingatkan adanya konsekuensi teknis dan anggaran yang perlu disiapkan. Pemisahan pemilu bisa berpotensi memperpanjang masa kampanye, meningkatkan biaya logistik, dan menambah tantangan baru dalam pengawasan pemilu.