Sorotan terhadap dugaan praktik bermasalah Koperasi Jasa Sinar Berkat Abadi di Kabupaten Gorontalo kini semakin tajam. Fikri kembali angkat suara, kali ini dengan nada yang lebih keras dan mendesak. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan tidak lagi menunda langkah, serta segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini sudah berada pada tahap yang tidak bisa dianggap sepele. Keresahan masyarakat terus meningkat, sementara aktivitas koperasi yang dipertanyakan legalitas dan praktiknya masih berjalan. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan korban yang lebih luas jika tidak segera dihentikan.
“Jangan biarkan masyarakat jadi korban. Negara harus hadir. APH dan OJK tidak boleh lambat dalam merespons persoalan seperti ini,” tegas Fikri.
Ia menyoroti bahwa banyak masyarakat awam yang tidak memahami perbedaan antara koperasi yang benar-benar memiliki izin operasional lengkap dengan yang hanya berbekal dokumen administratif seperti AHU dan NIB. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat menjadi pihak paling rentan karena mudah percaya pada label “koperasi” tanpa mengetahui legalitas sebenarnya.
Fikri menegaskan bahwa jika benar terdapat aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana tanpa izin yang sah, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana. Oleh karena itu, ia meminta agar proses penyelidikan tidak hanya berhenti pada klarifikasi, tetapi ditindaklanjuti secara serius hingga tuntas.
Desakan ini juga ditujukan agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum dengan menggunakan “legalitas dasar” sebagai tameng untuk menjalankan praktik yang merugikan masyarakat.
“Kalau ini dibiarkan, akan muncul kasus-kasus serupa. Ini harus dihentikan sekarang juga sebelum makin banyak masyarakat yang dirugikan,” lanjutnya.
Fikri berharap langkah cepat dari APH dan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam posisi rentan secara ekonomi.
Di tengah meningkatnya sorotan publik, satu pesan menjadi jelas: perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindak tanpa kompromi.
Beranda
Uncategorized
AHU dan NIB Jadi Tameng? Fikri Bongkar Dugaan Praktik Koperasi yang Meresahkan Warga”
AHU dan NIB Jadi Tameng? Fikri Bongkar Dugaan Praktik Koperasi yang Meresahkan Warga”
Redaksi2 min baca











